Kumpulan Berita
Mahfud menegaskan bahwa yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.
Kemenko Polhukam memutuskan tidak mencabut UU ITE.
Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.
Mahfud lalu memberi contoh perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan UU ITE setelah beleid tersebut rampung direvisi.
Kajian UU ITE telah melibatkan mulai dari pemerintah, pelapor, terlapor, akademisi, praktisi, insan pers, hingga aktivis demokrasi.
SKB tersebut akan menjadi pedoman penanganan kasus UU ITE selama revisi terbatas beleid tersebut tengah dilakukan
Pasalnya, dia mengkhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti perbuatannya itu.
Pemuda yang menghina dan mengancam pendakwah Gus Miftah berinisial H akhirnya ditangkap polisi.