Kumpulan Berita
Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 untuk Pemprov DKI Jakarta secepatnya akan diumumkan.
Pengusaha berharap Pemimpin Daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan UMP
Kurang tepat bila serikat buruh atau pekerja yang meminta kenaikan UMP di tengah ekonomi yang belum stabil.
Kadin menilai permintaan buruh soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7%-10% cukup berlebihan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan bagian yang tidak terlepas dari dunia pekerjaan.