Kumpulan Berita
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Dirinya langsung disambut puluhan pendemo dari kalangan buruh yang berunjuk rasa perihal Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09%
Kenaikan UMP 2022 yang mencapai 1,09% membuat buruh kecewa.
Penetapan kebijakan pengupahan di tahun 2021 sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP dan UMK 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Badan Pusat Statistik