Kumpulan Berita
Pengusaha mengurungkan niat untuk menarik kembali para pegawai yang dirumahkan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan naik 5,1% atau menjadi sekira Rp4,6 juta
Keputusan gubernur ini mulai berlaku 1 Januari 2022
Suharso Monoarfa menyatakan sepakat dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp225.667
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225 ribu menjadi Rp4.641.854.
Berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7%
Ida Fauziyah meminta pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan