Kumpulan Berita
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
Pemerintah telah menetapkan PP No. 14/2024 sebagai kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan.
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 maksimal H-10 Lebaran.
Tidak ada lagi dispensasi atau keringanan kepada salah satu industri yang dinilai tak bisa memberikan THR
Hari raya Idul Fitri menjadi momen paling ditunggu masyarakat, khususnya bagi para pekerja.
Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer.
Pemerintah memutuskan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil