Kumpulan Berita
Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer kepada pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram agar THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada keterlambatan tentang pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR).
Komponen tunjangan hari raya (THR) Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan sama seperti tahun lalu.
THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penandatangan sendiri dilakukanpada 6 Mei 2019 lalu.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS).