Kumpulan Berita
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji PNS.
Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu
Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi hari ini menghadiri festival Ramadan 2019 di Gedung Kemenhub.
Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) untuk 2019 dipastikan cair pada 24 Mei ini.
Tunjangan Hari Raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan diberikan pada Jumat, 24 Mei 2019.
Rekening Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan 'gendut' pada bulan depan hingga Juli