Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meski sudah tidak lagi berstatus tersangka.
Diketahui, Paman Birin memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, pada Senin, 11 November 2024.
Menurut Tessa, penetapan tersangka Paman Birin telah melalui prosedur yang berlaku.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin hari ini.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tiba-tiba muncul di hadapan publik setelah sebulan menghilang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan Sahbirin Noor bisa bersikap kesatria untuk menampakkan diri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.