Kumpulan Berita
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek mulai awal 2025
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap. Tarif 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan tarif 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2024.
Masyarakat harus mempersiapkan diri karena banyak barang-barang yang tarif atau harganya naik mulai 2025
Citra Scholastika siap kembali aktif di dunia musik pada 2025.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi enggan memberi tanggapan saat ditanya soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun ini menjadi 12% di awal 2025 mendatang.
Slank turut memberikan pandangan mereka terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen