Kumpulan Berita
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai pro kontra.
Produsen rokok hingga pengusaha ritel menegaskan pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada individu di bawah umur.
Mereka menolak peraturan tersebut memiliki berbagai aturan diskriminatif terkait penjualan produk tembakau.
Pakar kesehatan ikut menyoroti keputusan Pemerintah Indonesia yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik.
Kemenkes lantas menegaskan pemberian alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah.
PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
DPR khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi pelegalan?? terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.