Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 22 April 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada 22 April 2024.
Antonella berharap MK mampu mempertahankan marwahnya sebagai penjaga konstitusi.
Dia menyebut Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan berdampak pada nasib bangsa Indonesia pasca era reformasi.
Putusan itu akan dibacakan MK pada 22 April 2024.
Fahmi justru meyakini, keputusan MK tidak radikal, meski banyak pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Mulai dari aturan teknis penyelenggaraan pemilu, hingga persialan etik yang dilanggar MK dan Ketua KPU RI.
Diketahui, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada Senin 22 April 2024 besok.