Kumpulan Berita
Pelaku ditangkap lantaran memperkosa anak kandungnya sehingga viral di media sosial (Medsos).
Pria berinisial KML (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran diduga menyetubuhi remaja perempuan berinisial SR (16)
Seorang ayah berinisial OM warga Kabupaten Lebak, Banten, melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Korban diketahui sempat putus sekolah usai mengandung akibat peristiwa pemerkosaan.
"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri," kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).
Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan inisial EBN dengan tega tiduri anak di bawah umur
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri
Di pagi harinya, pelaku bahkan sempat memberikan korban uang jajan Rp5.000.