Kumpulan Berita
Sebabnya, dia menyetubuhi kekasihnya yang masih bawah umur berinisial SM (15). Korban masih SMP.
Ia melaporkan pria berinisial AS karena diduga telah menyetubuhi putri cantiknya usai diimingi uang Rp5.000 alias goceng.
Saat ini, tiga dari empat tersangka sudah ditangkap polisi.
Tersangka pemerkosa remaja putri itu terancam 15 tahun penjara.
Seorang remaja perempuan berinisial AS (15) menjadi korban pemerkosaan ayah dan kakek kandungnya sendiri.
Terlapor merupakan warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial A.
Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawa menuju Kabupaten Kerinci.
RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.