Kumpulan Berita
Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14). Lalu 4 pelaku lainnya masih buron.
Sang ayah tersebut mencabuli anak tirinya sejak usia korban masih berusia 16 tahun atau sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya.
Pelaku yang berinisial S tersebut mengaku memang memiliki ketertarikan terhadap anak-anak.
S diketahui merupakan pria penggangguran yang telah mengenyam pendidikan tinggi hingga Strata-2 (S2).
Seorang pelajar di Bandarlampung nekat menyetubuhi temannya usai terlibat cekcok lantaran membahas masa lalu.
Seorang remaja berinisial BS (16) ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, jadi korban pencabulan.