Kumpulan Berita
Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis.
Ahmad Sahroni mengatakan, ada kejanggalan dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lantas, bagaimana kronologi kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas yang terjadi di Surabaya itu? Berikut ulasannya:
Dalam putusan PN Jakarta Utara, masih terdapat satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan membebaskan pelaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan putusan tersebut sumir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengambil upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur
Seorang sopir taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri. Perisitiwa ini terjadi di Jalan Dokter Sutomo, Kelurahan Tobuha