Kumpulan Berita
Kompolnas menyoroti kasus kaburnya salah satu tahanan di Polresta Serang Kota, Polda Banten Kamis 25 Juli 2024.
Kapolsek menuturkan, pelaku yang saat itu sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau.
Pembunuhan sadis terjadi di Pringsewu, Lampung, pada Jumat (26/7/1024) sore. Seorang pria menjadi korban penikaman yang dilakukan tetangganya sendiri.
Kronologi dugaan kasus Ronald Tannur yang menganiayaan dan membunuh pacarnya, Dini Ser Afriyanti hingga menyebabkan korban tewas kembali muncul.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dari kasus pembunuhan oleh Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Sang ayah, Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR ikut tersorot.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).