Kumpulan Berita
Diketahui, ke-10 permohonan ini diterima LPSK hingga Senin, 10 Juni 2024.
Marwan menekankan bahwa kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret Pegi Perong merupakan perkara yang tidak benar.
Marwan mengatakan bahwa pihaknya percaya diri bisa memenangkan sidang praperadilan tersebut.
Okta memberikan keterangan tambahan ke penyidik Polda Jabar.
LPSK mengakui ada permohonan yang diajukan lantaran mendapatkan ancaman.
Hanya saja Achmadi tidak merinci siapa narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky bakal rampung pekan depan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah memeriksa 68 saksi dan ahli terkait kasus pembunuhan Vina