Kumpulan Berita
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
Pantauan di lokasi, Panji Gumilang tiba di Pengadilan Negeri Indramayu tepat pukul 09.45 WIB. Ia datang dengan mengendarai mobil ISUZU berwarna hitam.
Massa juga menuntut penangkapan kembali Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya bebas dari penjara, setelah menjalani masa tahanan
Panji Gumilang sudah menjalani 1 tahun masa hukuman atas kasus penistaan agama.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Panji Gumilang.
PN Jaksel bakal menggelar sidang sah tidaknya penetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang di kasus TPPU.
Polri didukung banyak pihak untuk usut tuntas pencucian uang Panji Gumilang.