Kumpulan Berita
Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, pihaknya tidak takut menghadapi laporan tersebut.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron.
Dia menganggap atas pemeriksaan di Dewas KPK hal itu cukup menyakitkan dan menyerang nama baiknya.
PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin 20 Mei, pekan depan.
Sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.
Besok akan ada sidang lanjutan, yaitu pembelaan Nurul Ghufron.
ICW kecam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik.