Kumpulan Berita
Albertina Ho menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan menunda-nunda jalannya persidangan.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron pun dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Lembaga Antirasuah, Nurul Ghufron.
Keputusan tersebut bakal tetap dibacakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atau judicial review (JR) Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Gugatan tersebut terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) perihal pelaksanaan sidang kode etik.
Ia pun menjadi salah satu peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis.
Nurul Ghufron lolos ke tahapan selanjutnya pada daftar calon pimpinan (Capim) KPK.