Kumpulan Berita
Pemberlakuan pemotongan 20 persen penghasilan Nurul Ghufron berlaku pada 1 Oktober 2024.
Tia Rahmania pernah viral di media sosial saat menghadiri acara di Lemhannas.
Dari jumlah itu, tidak terdapat nama dari Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris memilih untuk menunggu laporan masyarakat.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai, apa yang diputus Dewas terhadap Wakil Ketua KPK itu terlalu ringan.
"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya.
Nurul Ghufron memasrahkan nasibnya ke Pansel Capim KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024).