Kumpulan Berita
Kanwil Kemenkumham Jambi menyatakan sampai sekarang tidak ada napi asimilasi corona di sana kembali berbuat kejahatan.
3 narapidana di rumah tahanan (rutan) di Kabupaten Kapuas, Kalteng kabur di tengah pandemi virus corona.
Mereka kembali ditangkap karena kembali berulah melakukan kejahatan.
Berikut klarifikasi disampaikan Karo Humas dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono terkait berita penghentian kebijakan pembebasan napi.
Keputusan itu diambil setelah kebijakan pembebasan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi menuai kritik.
Sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19.
Aturan yang dibuat demi menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19) itu kerap kali disalahtafsirkan hingga akhirnya menuai pro kontra.
Ditjenpas Kemenkumham, mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap narapidana yang kembali berulah.