Kumpulan Berita
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat mendadak heboh dengan kaburnya lima orang warga binaan.
Narapidana bandar narkoba ini ditempatkan di Lapas Supermaksimum dengan tipe one man one cell.
Aksi kurang akal dilakukan Sayid Muhammad Ferhad, narapidana asimilasi atau pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MH, narapidana narkotika yang mendapatkan asimilasi.
57 orang di antaranya langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana lebih dari Rp53 miliar.
Ada 95 pelanggaran yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi.
Kebijakan itu sengaja diambil Yasonna untuk mencegah penyebaran virus di Lapas dan Rutan.