Kumpulan Berita
Polisi menduga tindakan pendeta itu didorong rasa cemburu.
Arman menuturkan, organ khusus bagian kepala keempat korban tersebut mengalami proses pembusukan normatif.
Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa yang memutilasi seorang perempuan.
Terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah wisma dituntut hukuman mati.
Polisi melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus mutilasi Redho Tri Agustin (20), mahasiswa UMY.
Polisi masih mencari sisa bagian-bagian tubuh Arrieta yang belum ditemukan.