Kumpulan Berita
Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Fauzan Fahmi, warga Penjaringan, Jakarta Utara tega memutilasi seorang perempuan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Motif Fauzan Fahmi (43) melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru karena sakit hati kepada korban, gegara keluarganya disebut pelacur oleh korban.
Tersangka Fauzan Fahmi (43) memotong kepala korban pembunuhan berinisial SH (40) menggunakan sebuah pisau yang dia gunakan sehari-hari sebagai tukang jagal hewan.
Saat penangkapan berlangsung, polisi menembak kaki kanan Fauzan karena tersangka berupaya menyerang petugas.
Fauzan Fahmi (43) pelaku pemutilasi mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru berinisial SH (40) ditangkap. Pelaku teyata berprofesi sebagai seorang tukang jagal hewan.
Motif mutilasi beragam, dari masalah asmara hingga dendam kesumat.
Setelah sampai di lokasi kejadian, ujar Iptu Adi, polisi menemukan beberapa bagian tubuh manusia. Seperti lengan dan kaki di dalam karung.