Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Gerindra dalam sengketa pileg 2024.
MK mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sengketa Pileg di Dapil Gorontalo VI.
MK akan membacakan putusan 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pileg di ruang sidang Gedung MK
Menduga adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil, ke Mahkamah Konsitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengecekan ulang kotak suara atas permohonan yang disampaikan Partai Golkar
Mahfud MD turut mengomentari siap revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan.
Dismissal ialah penentu apakah perkara yang diajukan layak untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya.
Fajar menyebutkan, pembacaan putusan itu digelar selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu 21-22 Mei 2024.