Kumpulan Berita
Fenomena kotak kosong yang mewarnai Pilkada Serentak 2024 menggeroti demokrasi. Ada 41 daerah yang bakal menggelar Pilkada dengan calon kepala daerah melawan kotak kosong pada 27 November mendatang.
Lembaga penyelenggara Pemilu menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait hal itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi dengan komisi II DPR RI berkaitan dengan pemilu ulang jika di Pilkada 2024, calon tunggal kalah dengan kotak kosong.
Lembaga penyelenggara Pemilu pun telah menyiapkan ketentuan jika dalam hal ini peserta mengalami kekalahan.
Semula dalam konferensi pers disebutkan terdapat 48 daerah dengan calon tunggal, namun kemudian pernyataan tersebut diralat jad 43 daerah.
Pendaftaran bagi peserta Pilkada 2024, telah ditutup sejak pukul 23.59 WIB tanggal 29 Agustus 2024.
Jadwal pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 berlangsung selama tiga hari.
Rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan aparat guna mengantisipasi adanya demontrasi kawal Putusan MK di gedung penyelenggara Pemilu itu.