Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 580 calon legislatif (Caleg) terpilih DPR RI dari kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) pada Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat yang digelar ini tanpa intervensi dan pada akhirnya draf PKPU yang mengakomodir putusan MK disetujui.
Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat kembali dibuka usai massa demo KPU bubar.
Pedoman ini nantinya juga akan disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota melalui surat edaran.
PU tetap melakukan langkah tertib prosedur, yaitu melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan bersama Komisi II DPR.
Putusan tersebut diketahui tengah menuai sorotan karena adanya upaya DPR untuk menganulirnya lewat revisi UU Pilkada.