Kumpulan Berita
Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.
Kedatangannya ini untuk menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun itu.
Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Suparta meluapkan kekecewaannya lantaran terseret dalam kasus tersebut. Sebab, niat ingin membantu negara malah berujung dipenjara.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.