Kumpulan Berita
Pengadilan Tipikor Jakarta telah membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang terkait dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Salah satunya Direktur Utama PT RBT, Suparta.
Sejumlah aset yang disita milik Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Jaini Basir dalam putusan terhadap Terdakwa Harvey Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dari klaster PT Refined Bangka Tin (RBT).
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Suparta meluapkan kekecewaannya lantaran terseret dalam kasus tersebut. Sebab, niat ingin membantu negara malah berujung dipenjara.