Share

Kumpulan Berita

Korupsi Timah.


Nasional
18 December 2024

Bacakan Pledoi, Harvey Kasih Pesan ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor!

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas PT. Timah, Harvey Moeis membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Nasional
16 December 2024

Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Timah Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini

Nasional
11 December 2024

Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.

Nasional
9 December 2024

Jaksa Tuntut Harvey Moeis 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis 12 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar

Nasional
9 December 2024

Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Nasional
9 December 2024

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.

Nasional
5 December 2024

Breaking News! Kejagung Tangkap Eks Direktur Operasional PT Timah di Bandara Soetta

Tersangka AA dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk pemeriksaan kesehatan.

Nasional
5 December 2024

Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selama delapan tahun penjara.