Kumpulan Berita
Kebijakan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara Rp5,7 triliun.
“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa.
Menurutnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah ke depannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bakal segera menunjuk tim Jaksa Peneliti terkait dengan berkas perkara kasus Panji Gumilang.
Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Dampingi Istri Berobat, Eks Mendag Lutfi Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Irwan Hermawan.