Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Saat diperiksa sebagai tersangka hari ini, Hasto mengaku menerima 62 pertanyaan.
Kantor DPP PDI Perjuangan terpantau sepi usai Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan suap terkait PAW Anggota DPR RI 2019-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini. Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
Hasto mengungkapkan, kasus yang menimpanya tidak lepas dari kepentingan politik tertentu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan Kamis (20/2/2025).
Permohonan pertama teregister dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT Sel. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.