Kumpulan Berita
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan tentang ada tidaknya larangan yang secara hukum bisa melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan.
Selain tak adanya pertimbangan hukum masuk akal, sekaligus menjadi pembodohan dalam penegakan hukum.
Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (23/2/2025) ini beragendakan putusan.
Agustina Tio juga mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan lain.
Tim pengacara Hasto selaku pihak Pemohon telah menyerahkan kesimpulannya ke hakim.
Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/2/2025).
KPK bakal menyerahkan 11 bukti elektronik pada sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa, 11 Februari 2025 esok