Kumpulan Berita
OJK menyebut terdapat 26 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar.
OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara financial technology (fintech).
OJK mengakui masih maraknya pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat amanah baru melakukan pengawasan perilaku jasa keuangan
AFPI mencatat industri fintech peer-to-peer (P2P) sudah menyalurkan Rp621 triliun dana ke UMKM
MPR meminta OJK mempertimbangkan rencana pencabutan moratorium perizinan fintech lending atau pinjaman online
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran besar dan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar utang mengalami penurunan sebesar 0,5% per Maret 2023.