Kumpulan Berita
Apakah Fintech sama dengan Pinjaman Online (Pinjol)? Ternyata, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Fintech.
Pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia yang sah berada di bawah pengawasan OJK
Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol) meraih untung besar.
Daftar 98 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasan MNC Kapital menjalin kolaborasi dengan Financial Technology (Fintech).
MNC Bank menjalin kerjasama dengan PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY) atau VENTENY.
Fintech lending ternyata berbeda dengan pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.