Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman daring.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) legal per Juli 2024.
Pinjaman pendanaan produktif pada fintech P2P lending akan dinaikkan dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.
Sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.
Masyarakat akan bisa melakukan pinjaman online (pinjol) di fintech P2P lending hingga menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya hanya Rp2 miliar.
AFTECH) meminta industri fintech Tanah Air untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang memiliki pengalaman melakukan pinjaman online (pinjol) tetapi pengajuan kreditnya tidak diterima
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan informasi terbaru terkait peer-to-peer lending, Investree dan iGrow