Kumpulan Berita
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said.
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyampaikan kalau sudah memberikan ganti rugi kepada pengusaha Budi Said.
Mahkamah Agung memutuskan menghukum Antam membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000.
Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melemah pada penutupan perdagangan sesi I.
Intip sumber kekayaan Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang menang gugatan melawan PT PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022
Pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said berseteru dengan perusahaan pelat merah, yakni PT Aneka Tambang (Antam)
Nama Budi Said disoroti usai memenangi gugatan melawan PT Antam