Kumpulan Berita
Crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Crazy Rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, serta ganti rugi Rp1,1 triliun.
Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.
Sidang tuntutan pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said dalam kasus dugaan rekayasa jual beli emas digelar hari ini
Pengusaha yang juga dikenal Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas hari ini.
Awalnya, Hotman mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Syarif Faisal Alkadrie selaku Corporate Secretary PT Antam Tbk. yang hadir di ruang sidang sebagai saksi.