Kumpulan Berita
Kebangkrutan sebuah lembaga keuangan seperti Bank bertambah lagi di Indonesia.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan hasil pembelajaran dari krisis ekonomi tahun 1998.
LPS kembali menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworej
LPS membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank gagal atau bangkrut sebesar Rp329,2 miliar di 2023
LPS menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
LPS segera mengganti dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi
LPS telah menangani satu Bank Umum, 105 BPR dan 13 BPRS yang mengalami kebangkrutan sejak 2005