Kumpulan Berita
Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah melanda bank-bank di Indonesia.
Tercatat 12 bank dinyatakan bangkrut. Kebangkrutan bank-bank tersebut telah terjadi sejak awal tahun 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bangkrutnya beberapa bank bukan karena memburuknya ekonomi Indonesia.
Sebanyak 12 bank di Indonesia bangkrut sejak periode Januari-Mei 2024.
Ada 12 bank yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Mei 2024.
Banyak perusahaan terapkan sistem Work From Home (WFH).
Ada 4 bank di Indonesia kembali bangkrut. Hal tersebut dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi.