Kumpulan Berita
Polres Pemalang menangkap seorang wanita berinisial AN (18) dari Tangerang, yang diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya, sesaat setelah melahirkan di toilet wanita Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.
Polisi menetapkan muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) yang melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap motif dua muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang tega melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan.
Cak Imin juga menyatakan siap berkolaborasi dalam kampanye bahaya aborsi atau Pro Life di Indonesia.
BKKBN mengungkap dua syarat penting aborsi boleh dilakukan dengan alasan medis.
BKKBN menilai aturan ini harus memiliki regulasi turunan guna menghindari tindakan tanpa punya dasar hukum yang jelas.
Pemerintah memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi.
IDI memberikan sejumlah edukasi terkait keputusan pemerintah yang kini melegalkan praktik aborsi.