Kumpulan Berita
Praktik aborsi baru-baru ini resmi dilegalkan di Indonesia, secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kasus aborsi terungkap setelah adanya informasi kecurigaan warga melihat sejoli yang keluar dari tempat pemakaman umum (TPU)
Berawal dari adanya informasi kecurigaan warga yang keluar dari TPU di Kabupaten Malang, tindakan aborsi terungkap.
Korban pemerkosaan berinisial A, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ternyata sempat hamil dan dipaksa aborsi.
Sang putri akhirnya hamil, si ibu panik berupaya menggugurkan kandungan anaknya.
RN dipaksa menggugurkan kandungan atau aborsi oleh pelaku hingga pendarahan dan tewas.
Polisi meringkus pelaku di Lampung.
Cowoknya tak mau bertanggung jawab setelah menghamili korban.