JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah mendukung dikeluarkannya pengaturan komoditi tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan permintaan dari banyak pihak, terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan nasional, sebagaimana tercermin dalam hasil Halaqoh Nasional yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
”Ya kami mendukung hasil pertemuan (P3M) yang lalu. Kami memang ingin mengarahkan aturan (produk tembakau) ini dikeluarkan dari RPP kesehatan,” ujarnya, Sabtu (28/10/2023).
Pemisahan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan dinilai sangat memungkinkan untuk dilakukan. “Memungkinkan dipisahkan atau dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Itu juga yang sedang kami dukung dan upayakan,” tambah Nur Nadlifah yang juga Anggota Badan Legislasi DPR.
Follow Berita Okezone di Google News