Sebab, dalam RPP Kesehatan memuat banyak larangan bagi produk tembakau tersebut, mengesankan produk tembakau seolah produk terlarang. Upaya ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal yang keberadaannya turut mendorong perekonomian negara, maka semestinya isi aturan produk tembakau adalah bukan larangan.
Nur Nadlifah, menyarankan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan harus lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau dalam menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan.
“Serapan tenaga kerja tembakau sangat besar lho dan kita punya sumber dayanya. Itu rasanya juga perlu dipertimbangkan,” dia mengingatkan.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)