JAKARTA - Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan yang bersifat Omnibus Law diyakini mampu mendongkrak kualitas sistem kesehatan nasional.
Fokus UU Kesehatan mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan. UU Kesehatan yang baru memberikan ruang pemerintah untuk melakukan berbagai kebijakan penguatan sistem kesehatan nasional.
“Kalau dilihat secara utuh, dalam regulasi tersebut, pemerintah menginginkan peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan, sekaligus menginginkan pemerataan layanan kesehatan yang berkualitas hingga ke daerah,” ujar Presiden Komisaris PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) John Riady dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
John menilai sistem kesehatan nasional telah diuji semasa pandemi Covid-19 yang baru saja berlalu. Pandemi, menurutnya, telah memberikan pemetaan hal-hal apa saja yang masih perlu diperkuat dalam sistem kesehatan nasional.
“Ternyata kita masih kekurangan tenaga kesehatan. Kita juga kekurangan fasilitas kesehatan di setiap daerah,” kata John.
Hal krusial lainnya yang perlu mendapat perhatian, lanjut John yakni kurangnya dokter spesialis di Tanah Air sehingga membuat masih banyak masyarakat Indonesia berobat ke luar negeri.
“Devisa itu terbang ke luar negeri, ke negara tetangga akibat kita kekurangan dokter spesialis,” tegasnya.
BACA JUGA:
Terkait beberapa kontroversi regulasi tersebut, John mengungkapkan semua pihak bisa mengoreksi melalui jalur legal formal. Artinya, semua pihak bisa memberikan masukan terkait perbaikan regulasi maupun bisa menguji materi undang-undang.
“Ruang itu masih terbuka, koreksi atau masukan ke Menteri Kesehatan hingga Mahkamah Konstitusi. Ini indahnya demokrasi kita saat ini, gunakan ruang legal formal yang memang disediakan,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News