Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PNS Dilarang Bukber, Kemenkes: Buat Masyarakat Umum Tak Ada Larangan

Kevi Laras, Jurnalis · Kamis 23 Maret 2023 18:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 23 620 2786244 pns-dilarang-bukber-kemenkes-buat-masyarakat-umum-tak-ada-larangan-wqBjvR1Ucc.jpg Ilustrasi Buka Bersama. (Foto: Freepik)
A A A

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023, yaitu

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung.

Follow Berita Okezone di Google News

(mrt)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini