PRESIDEN Jokowi telah melarang pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan buka bersama (Bukber). Lantas, bagimana dengan masyarakat umum?
Kementerian kesehatan (Kemenkes) menyebut, larangan buka bersama itu hanya untuk ASN, artinya masyarakat umum diperbolehkan. Apalagi, saat ini sudah tidak ada larangan atau pembatasan kegiatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid bahwa ASN menjelaskan, masyarakat tidak dilarang, karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut.
"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," jelas dr Nadia dalam keterangannya diterima MNC Portal.
Menurutnya, imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN menyebut ASN tidak melakukan buka bersama, karena situasi ekonomi efek Covid-19 yang belum membaik. "Dan setahu kita saat pandemi tidak mudik maka sebaiknya saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," kata dr Nadia
Larangan tersebut, disampaikan Presiden Jokowi tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Follow Berita Okezone di Google News