Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Demi Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua, Presiden Keluarkan Perpu Perubahan UU Pemilu

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Selasa 13 Desember 2022 10:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 620 2726006 demi-pemilu-di-4-provinsi-baru-papua-presiden-keluarkan-perpu-perubahan-uu-pemilu-4jBE6vlUgg.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterbitkan oleh Presiden Jokowi, Senin (12/12/2022).

Pertimbangan dibuatnya Perpu tersebut adalah sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Di mana pembentukan provinsi baru tersebut disebutkan memerlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Dengan demikian, keberadaan Perpu agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Perpu tersebut juga sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya yang memerlukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Dengan demikian, perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Perpu ini juga diterbitkan untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga memerlukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di maan perubahan dilakukan terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024.

Perpu ini juga dibutuhkan untuk penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Perpu tersebut juga dikeluaran untuk melaksanakan sejumlah ketentuan UU yang telah dibuat sebelumnya untuk membentuk provinsi di Pulau Papua.

Follow Berita Okezone di Google News

Ketentuan tersebut diantaranya yakni:

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Di mana keempat UU tersebut memerlukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini