Ketentuan tersebut diantaranya yakni:
1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Di mana keempat UU tersebut memerlukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.
Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)