Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Demi Pemilu di 4 Provinsi Baru Papua, Presiden Keluarkan Perpu Perubahan UU Pemilu

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis · Selasa 13 Desember 2022 10:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 620 2726006 demi-pemilu-di-4-provinsi-baru-papua-presiden-keluarkan-perpu-perubahan-uu-pemilu-4jBE6vlUgg.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

Ketentuan tersebut diantaranya yakni:

1. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Di mana keempat UU tersebut memerlukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut diterapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) lalu oleh Presiden RI Joko Widodo.

Perpu tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Pratikno tertanggal 12 Desember 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini